Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.

Oelamasi, KupangBerita.com, -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang masih temukan banyak Calon Legislatif (Caleg) yang turun lalukan kampanye di masyarakat tanpa membawa surat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kupang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Senin (22/01) di Oelamasi mengungkapkan bahwa masih ditemukannya caleg yang turun kampanye tanpa membawa Surat STTP.

“Pengawasan ini kami lakukan di semua tingkatan dan berlaku adil bagi seluruh caleg sehingga bila ada caleg yang tidak membawa STTP atau surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu dan kami disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Terkait surat pemberitahuan hal itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas pemilu. Karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas,”ungkapnya.

Diakui Adam Horison Bao, bahwa pihaknya selalu dapatkan laporan setiap hari dan kegiatan kampanye dari caleg tersebut dihentikan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami.

“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.

Baca Juga:  Maju Lagi Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe Daftar Cabup ke Demokrat

Dibeberkan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

“Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selain itu juga satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang,”bebernya.


Powered By NusaCloudHost