Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi tantangan bagi peserta dari calon perseorangan dalam mencari dukungan.

Hal ini tentu menjadi pekerjaan besar bagi calon perseorangan di Kabupaten Kupang dimana pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kupang wajib mengumpulkan dukungan 22.343 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan Calon bupati dan wakil bupati kupang yang lewat jalur perseorangan atau independen membutuhkan 22.343 KTP yang memenuhi syarat atau 8,5% dari total jumlah pemilih di kabupaten kupang yang tercatat sebanyak 262.849 pemilih.

Baca Juga:  Maju Cawabup Kabupaten Kupang, Wartawan Chris M. Bani Daftar Lewat Partai Tanpa Mahar

Demikian kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa saat Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024, Kamis (25/4).

Nichson meminta kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju lewat jalur perseorangan agar segera mengambil persyaratan lebih awal sebelum pendaftaran secara resmi di KPU.

Sementara sebelumnya juga Nichson Manggoa mengungkapkan syarat minimal partai pengusung calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada Kabupaten Kupang 2024 yakni 7 kursi legislatif hasil pemilu 2024.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.


Powered By NusaCloudHost