Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto.
Foto. Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk, 1 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan.

Oelamasi, KupangBerita.com, – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang kembali berhasil ciduk seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Kecamatan Amarasi Selatan.

Yoktan Tnunay (40), berhasil diciduk di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II , Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (29/4) malam.

Tim Resmob yang mengendus keberadaan pelaku bergerak cepat melakukan penangkapan hingga tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Luar Biasa! 1 Bulan Bertugas di Polres Kupang, 2 Kasat Berhasil Ringkus 7 DPO Amarasi Selatan

Warga masyarakat di sekitar lokasi yang sering menghambat tindakan kepolisian pun tidak mengetahui kehadiran tim resmob, sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan berarti.

Tim yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade, akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H. membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Ia benar satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang,” ungkapnya.


Powered By NusaCloudHost