Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.

Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan.

Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.

Baca Juga:  Partai NasDem, Resmi Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kupang

Selain surat ijin, Bawaslu juga menemukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada zona yang ditentukan.

Kami juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan.

“Atas laporan ini ini masih dalam tahap penelusuran.

Pada Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi, tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan,”kata Adam Horison Bao.***


Powered By NusaCloudHost