Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.
Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan.
Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.
Selain surat ijin, Bawaslu juga menemukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada zona yang ditentukan.
Kami juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan.
“Atas laporan ini ini masih dalam tahap penelusuran.
Pada Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi, tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan,”kata Adam Horison Bao.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.