KupangBerita.com ,- Informasi Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin dekat.
Para tenaga honorer saat ini sedang menanti-nanti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN berisi mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun, para tenaga honorer yang kian lama mengabdi di lingkup pemerintahan pusat hingga daerah disebut akan segera diangkat secara bertahap.
Selam ini, melalui Komisi II DPR RI mengupayakan agar tenaga honorer diangkat seluruhnya melalui tes yang dilakukan sebagai formalitas untuk memudahkan pendataan ulang.
Namun salah satu kondisi dalam pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK nampaknya bertentangan dengan undang-undang.
Hal tersebut bagi Guru honorer yang berijazah SMA yang telah mengabdikan diri pada sekolah Negeri maupun sekolah Swasta belum busa diangkat menjadi PPPK.
Dalam rapat kerja Bersama Kepala BKN dan Komisi II DPR RI Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menyebutkan bahwa menurut undang-undang, guru lulusan SMA harus berijazah S1 untuk diangkat.
Hal tersebut berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia kecuali wilayah Papua, dimana ada kebijakan dan kepentingan atau program strategis yang harus dilakukan di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.