Jakarta, Kupangberita.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken uang lembur untuk tenaga honorer pada tahun 2024.
Hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemberian uang lembur untuk tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani meneken uang lembur untuk pegawai non ASN yaitu tenaga honorer sebagai dana tambahan.
Sumber daya tambahan yang diterima tenaga honorer mencakup upah lembur dan uang makan tambahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.