Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 – 60 Tahun Lagi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 - 60 Tahun Lagi.
Foto. Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 - 60 Tahun Lagi.

KupangBerita.com, — Pemerintah telah menetapkan batas usia seorang PNS melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menilik berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas usia pensiun dibedakan atas jabatan fungsional, jabatan administrasi, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Namun saat ini UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dengan demikian hasil ketetapan BKN, batas usia pensiun bagi PNS telah dirombak bukan lagi 58 atau 60 tahun.

Baca Juga:  Banjir Rendam 4 Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, 338 KK Terdampak

Batas usia pensiun bagi PNS mendapatkan tambahan kategori yaitu sampai 65 tahun.

Sementara sebelumnya ada penghapusan kategori batas usia pensiun pada usuia 56 tahun.

Berdasarkan batas usia pensiun terbaru yang ditetapkan oleh BKN kini PNS resmi dapat pensiun di umur 65 tahun.

Akan tetapi perlu ditelaah aturan tersebut tidak berlaku untuk semua kategori PNS.

Hanya kategori PNS yang menduduki jabatan fungsional saja yang dapat pensiun di usia 65 tahun.

Itupun hanya bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Ahli Utama saja yang ditetapkan memiliki batasan pensiun di umur 65 tahun.

Baca Juga:  Sektor Pertanian Jadi Atensi Khusus Prabowo Subianto, Wamenhan: Kerja Mentan Amran Luar Biasa

Ketetapan terbaru BKN ini bukanlah suatu hal yang baru.


Powered By NusaCloudHost