Soe, KupangBerita.com, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Timor Tengah Selatan, menggelar Media Gathering bertajuk “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan DPRD”.
Kegiatan berlangsung di Kebun Cafe, Kota Soe pada, Rabu (01/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu beserta anggota dan sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten TTS.
Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni , S. S.Pt dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk meningkatkan hubungan kemitraan antara Bawaslu TTS bersama awak media dalam rangka pengawasan setiap tahapan pemilu.
“Momentum ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, antara lembaga Bawaslu dengan semua teman-teman media dalam kaitan dengan melakukan pengawasan pemilu ,” Kata Desi
Dirinya berharap, kegiatan media gathering mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dengan media untuk tetap terjalin dan saling mendukung dalam mengawasi pemilu.
Kegiatan Media Gathering yang dikemas dalam diskusi santai itu dipandu langsung oleh Kordiv Humas Bawaslu TTS, Dedan Median Aty, S. Pd bersama Pemateri Lefinus Asbanu, S. Pd, yang merupakan salah satu wartawan di kabupaten TTS.
Dalam materi yang dibawakan, Lefinus Asbanu menjelaskan tentang peran media dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Lefinus, untuk menyukseskan pemilu adalah tugas semua pihak, termasuk media.
Oleh karena itu, media perlu berperan aktif untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta meneguhkan persatuan Indonesia.
Lanjut Lefianus, media massa sebagai pilar demokrasi yang keempat juga harus menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan pemilu.
“Insan Pers berperan penting dalam menyukseskan penyelenggara pemilu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu 2024″, ungkapnya
Namun demikian, wartawan atau pekerja media dalam menjalankan fungsi pengawasan juga harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkapnya
Selain itu, press release yang diterima media ini dari Bawaslu juga menjelaskan berbagai tahapan yang akan dilaksanakan pasca pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan KPUD TTS pada Sabtu tanggal, 4 November 2023.
Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang ajudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTS.
Simulasi dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Bawaslu Kabupaten TTS memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten TTS sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.
Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu
Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima.
Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :
Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:
a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.