Oelamasi, KupangBerita.com , — Mantan Bupati Kupang periode 2019 – 2024, Korinus Masneno, selaku Dewan Pembina pada DPD Partai NasDem kembali mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kupang pada Pilkada November 2024 mendatang.
Korinus Masneno tiba di Sekretariat DPD Partai Nasdem pukul 15.00 Wita. Dan didampingi oleh Silfester M.Banfatin, Saktico Masneno dan juga sejumlah keluarga, Selasa (07/5).
Usai mendaftar, Korinus Masneno, mengatakan hari ini saya kembali ke rumah yang mana pertama kali, saya diretas menjadi seorang politisi di Kabupaten Kupang.
“Saya mendaftar dihari terakhir penutupan pendaftaran di DPD Partai NasDem. Karena sesuai dengan prinsip partai kami, saya sebagai Dewan Pembina di Kabupaten Kupang bahwa kami harus membuka ruang terbaik untuk mengajak seluruh putra/putri di Kabupaten Kupang untuk bersama membangun Kabupaten Kupang,” ungkap Masneno.
Menurut Mantan Bupati Kupang bahwa hari ini, ia datang mendaftar di rumah sendiri. Karena saya sebagai dewan pembina DPD Partai Nasdem.
“Di tempat ini, rumah besar Partai NasDem pertama kali saya diretas menjadi politisi dan kemudian menjadi bupati. Saya terus dibimbing untuk melaksanakan kewajiban saya sebagai kepala daerah yang diusung oleh Partai NasDem dan saya baru mengakhirinya pada tangga 7 April 2024,” kata Korinus Masneno.
Pada kesempatan tersebut, Korinus Masneno menyampaikan terima kasih kepada tim 7 dan seluruh pengurus Partai NasDem yang telah menerima dirinya.
“Saya akan patuh, pada semua aturan dan ketetapan yang diatur oleh Partai NasDem termasuk tahapan – tahapannya,” ungkapnya.
Saat ditanya komitmennya saat rapat konsolidasi Partai NasDem pada September 2021 lalu, Korinus Masneno siap kerja untuk Partai NasDem pada Pileg 2024 akan mendapatkan 8 kursi, Jika tidak maka siap mundur dari Partai NasDem. Sementara, Faktanya pada Pileg kemarin NasDem hanya memperoleh 4 Kursi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.