Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Avatar photo
Reporter : Adam Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.

b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;

c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;

d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;

g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;

h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan

Baca Juga:  Partai NasDem, Resmi Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kupang

i. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:

a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan

b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.

Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:

a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;

Baca Juga:  Diantar Ratusan Pendukung, Frederik Koenunu Daftar Ke DPD NasDem Kabupaten Kupang

a. perundingan kesepakatan;
penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;

c. penandatanganan berita acara mediasi; dan

d. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.

Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda:

a. pembacaan permohonan pemohon;

b. pembacaan jawaban termohon;

b. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;

c. pemeriksaan alat bukti;

d. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan

e. pembacaan putusan.***


Powered By NusaCloudHost