Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ada Korupsi Dana Pensiun, Erick Tohir Laporkan 4 BUMN ke Kejaksaan Agung

Avatar photo
Foto. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Foto. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jakarta, Kupangberita.com, —Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Laporan audit, Erick Tohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh, di terima langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (03/10) di Jakarta.

Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin
menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 - 60 Tahun Lagi

Sementara Menteri BUMN, Erick Tohir, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut.

“Oleh karena itu, kami melaporkan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut,”ungkapnya.

Atas hasil laporan tersebut, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.


Powered By NusaCloudHost