Kupangberita.com, — Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi akan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023 nanti. Selain itu, ada 10 bupati-wakil bupati juga selesai masa jabatan tahun di tahun yang sama.
Ke-10 bupati-wakil bupati yang habis masa jabatannya di tahun 2023, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya (SBD), Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Alor.
Ke-11 kepala dan wakil kepala daerah ini terpilih pada Pilkada tahun 2018 lalu. Sementara Pilkada berikutnya baru akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan akan ditunjuk penjabat kepala daerah.
Terkait ini, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan penjabat kepala daerah yang ditunjuk akan bersifat netral dan tidak akan berpihak. Tito berkaca seperti pada pilkada 2020.
“Prinsip kita pengisian Pj mirip seperti kita pada waktu pilkada kemarin, pilkada kemarin juga sama, itu ada sejumlah gubernur, 9 kalau saya tidak salah, itu dari Kemendagri dan mereka mendapat apresiasi karena profesional dan saya juga menekankan kepada mereka untuk tidak berpihak karena saya tidak berasal dari partai politik, tidak berpihak,” kata Tito.
Tito menyebut akan ada 271 Pj untuk mengisi posisi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023. Dia akan memilih Pj secara berjenjang.
“Ini nanti 271, 101 di tahun 2022, 170 di tahun 2023. Ini yang 270 kemarin kami konsisten yang provinsi dari Kemendagri diajukan presiden 3 nama, silakan pilih beliau.
Kemudian yang dari bupati, wali kota silakan, dipilih dari daerah, gubernurnya silakan mengajukan,” ujarnya.
Tito mengatakan pihaknya juga akan menyaring kembali orang-orang yang terpilih nantinya. Dari situ akan disaring secara ketat.
“Kita melihat apakah ada conflict of interest yang kira-kira membuat, ya kita tahu banyak semua partai punya kepentingan, kita mencari tentunya balance, mencari keseimbangan di sana.
Jangan sampai nanti ribut sudah tahu nanti ada keberpihakan, tentu kita tidak mau,” ujarnya. (*/rnc)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.