Percepat Turunkan Stunting : BP4D Kabupaten Kupang Gelar Rapat Orang Tua Asuh

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Maret 2023 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala BP4D Juhardy Dikson Selan.

Foto. Kepala BP4D Juhardy Dikson Selan.

Kupangberita.com, —- Percepat turunkan angka stunting  Badan Badan Perencanaan Pembangunan Serta Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang, mengelar rapat koordinasi gerakan orang tua asuh stunting dalam rangka membatu pemerintah menurunkan angka stunting di tahun 2024 hingga 9,3 persen.

Rapat dipimping  oleh Kapala BP4D Juhardy Dikson Selan, di Aula BP4D, Jumat (03/03) pagi.

Tujuan kegiatan ini sesuai dengan surat keputusan bupati kupang nomor 113 Tahun 2023 tentang Penetapan Orang Tua Asuh Balita Stunting di Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BP4D Juhardy Dikson Selan, Jumat (03/03) di ruang kerjanya Kepada Media Kupang Berita.com, menjelaskan bahwa rapat yang digelar hari ini dalam rangka persiapan teknis mensukseskan gerakan orang tua asuh stunting balita di Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Ada Apa? Jelang Akhir Tahun Bupati dan Wakil Bupati Datangi Polres Kupang

Bersamaan dengan hari Minggu, (05/03) nanti ada juga Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Bangga Kencana 2023.

Rencananya akan di hadiri langsung oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat sekaligus melaunching Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Propinsi NTT di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu.

“Gerakan orang tua asuh stunting ini harus sukses, sehingga bisa mencapai target yang di tetapkan dalam RPJMD di tahun 2024 angka stunting turun menjadi 9,3 persen,” ungkap Juhardy Selan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Perkenalkan Aplikasi Pelayanan Publik Sodamolek

Dijelaskan Selan, sesuai hasil bulang timbang Agustus 2022 terdapat 6.118 balita alami stunting.

Berdasarkan data terkini terdapat 922 anak yang keluar dari balita atau tidak masuk dalam usia bulan timbang lagi.

Sementara target orang tua asuh saat ini ada 5.196 balita stunting. Dibagi per perangkat daerah  berkolaborasi dengan TNI- Polri dan NGO untuk penaganan di 24 Kecamatan.

“Gerakan orang tua asuh ini, kita punya kewajiban untuk mengasuh anak tersebut hingga  berhasil keluar dari persoalan stunting.

Targetnya sesuai SK Bupati mulai bulan Maret hingga Desember 2023,” Jelasnya.

Baca Juga:  Kontraktor Siap Benahi Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Kilodoki

Dikatakan Juhardy, strategi yang dilakukan adalah pemberian PMT.

Pola PMT ini dibagi dalam konsep minimal yakni pemberian beras, susu, telur dan minyak goreng dan pola maksimal yakni, pemberian mentega, kacang hijau dan gula.

Bahan – bahan PMT ini akan disuplay langsung oleh setiap OPD ke sasaran pada saat bulan timbang posyandu.

“Ini bentuk, tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) dimasa mendatang,” kata Juhardi.

Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,  Kadis Perhubungan Ricky Djo, Kepala BP2KBP3A Yesay Lanus, Perwakilan Pol PP,  Dinas Perijinan dan Kantor Agama Kabupaten Kupang. ***

Berita Terkait

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 16:38 WITA

7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Selasa, 19 September 2023 - 16:34 WITA

Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Jatah 1500 Formasi PPPK Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru