Kupangberita.com —- Pasca terpaan virus Pandemi Covid-19, mulai berlalu, menjadi tantanggan terberat bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam membangkitkan kembali pelaku – pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) yang sempat gulung tikar akibat hantaman virus Covid-19.
Usaha UMKM dijalankan secara individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Peran UMKM di Kabupaten Kupang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian. Ini karena sektor UMKM turut menyumbang PAD terbesar dan menyerap tenaga kerja.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Selasa ( 21/06/2022) melalui sambungan telepon mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang lagi berupaya keras untuk memulihkan kembali pelaku – pelaku UMKM yang sempat guling tikar di masa pandemi.
Sementara ini Pemerintah Kabupaten Kupang lagi kerja sama dengan Yayasan Ume Daya Nusantara untuk menghidupkan kembali UMKM baik di sektor wisata, perikanan, peternakan dan juga di pertanian.
Lebih banyak di bidang pertanian kita lebih banyak dibantu oleh gubernur Lewat program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), ini juga membatu UMKM dengan memberikan bibit, dan alat pertanian.
Kontribusi UMKM dalam mendukung PAD, Kata Jerry Manafe, bahwa dalam situasi pandemi covid-19, kemarin banyak UMKM yang kolaps.
“Memang kontribusi untuk PAD saya nilai selama ini dari UMKM cukup besar. Seperti di pasar – pasar, kios – kios dan warung itu banyak kontribusi untuk PAD kita,” katanya.
Dirinya juga juga mengakui bahwa sumber PAD terbesar Kabupaten Kupang itu dari galian C dan pengiriman ternak besar seperti sapi.
“Saat ini peran Pemerintah Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Darah ( Dekranasda) Propinsi NTT untuk memasarkan produk kain tenunan dan hasil produk olahan kuliner dari kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.