Oelamasi, KupangBerita.com , — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba melakukan pemantauan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah, yang berlangsung di Masjid Agung Darul Hidayah Kabupaten Kupang, berlokasi di Kampung Toleransi Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Rabu (10/4) pagi.
Bertemakan : “Memperkokoh persaudaraan dalam semangat idul fitri, saling mengasihi dan tetap menjaga toleransi”, sekitar seribuan umat muslim melakukan Sholat Idul Fitri dengan penuh khidmat di gedung masjid yang sementara dalam proses pembangunan dengan luas 45 × 35 meter, berlantai II ini.
Sholat ini di pimpin oleh Ustad Haji Jumadi, dan Khotib Ustad Abdurahim Mampa selaku Sekretaris MUI Kabupaten Kupang.
Kehadiran Penjabat Bupati dalam melakukan pemantauan Sholat Idul Fitri ke masjid tersebut, sungguh tak disangka-sangka oleh semua umat muslim di masjid tersebut.
Usai sholat, penjabat Bupati Kupang diberi kesempatan oleh pengurus masjid untuk menyampaikan ungkapan hati. Pj. Bupati Alexon pada kesempatan tersebut mengatakan sangat berbahagia bisa berada di tengah-tengah umat muslim yang sedang menjalankan sholat dalam merayakan hari kemenangan 1 Syawal 1445 H.
“Idul Fitri adalah puncak dari saudara dan saudariku yang sudah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.
Makna dari ibadah puasa itu sendiri adalah saudara saudariku telah melewati suatu pertempuran, dimana pertempuran itu bukan berhadapan langsung dengan musuh, tetapi dengan diri kita sendiri dan mereka telah berhasil melawan hawa, nafsu dan haus. Dan hari ini mereka telah memenangkan pertempuran itu,” kata Alexon Lumba.
Menurut Alexon Lumba, toleransi antar umat beragama di Kabupaten Kupang sangatlah baik dan ia ingin tetap dipertahankan.
“Saya harapkan falsafah-falsafah kehidupan beragama yang sudah dibangun tetap dipertahankan bila perlu ditingkatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.