Pemkot Kupang Terus Menyasar Warga Tidak Mampu, Kali ini Rumah Pemulung Dibedah

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH  turun langsung bersama istri Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, menyerahkan kunci rumah dan bantuan lainya.

Foto. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH turun langsung bersama istri Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, menyerahkan kunci rumah dan bantuan lainya.

Kupangberita.com — Program bedah rumah yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Kupang kembali menyasar warga kurang mampu. Kali ini giliran seorang pemulung yang sudah lanjut usia, Ibrahim Sabneno, warga RT 05 RW 02, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH turun langsung bersama istri yang juga menjabat sebagai Anggota DPD RI, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe.

Tidak hanya dibedah, rumah para penerima bantuan juga sudah dilengkapi dengan sejumlah perabotan rumah tangga seperti tempat tidur beserta kasur, kursi juga sembako.

Perlengkapan tambahan tersebut merupakan sumbangan pribadi dari Ny. Hilda bersama sejumlah donatur lainnya.

Ibrahim Sabneno, yang biasa disapa Bapak Iba itu tinggal bersama istrinya Luisa Poro. Kondisi awal rumah bapak Iba, memang sudah sangat tidak layak untuk dihuni.

Sebelumnya dia bekerja sebagai tenaga bongkar muat di Pelabuhan Tenau. Namun karena pertambahan usia, dia sudah tidak mampu lagi meneruskan pekerjaannya sebagai tenaga buruh di pelabuhan tersebut. Kemudian dia beralih profesi sebagai pemulung hingga saat ini

Ketua RT 05, Jack Jalaramu Kamis (18/02) di Nunbaun Sabu menyampaikan ungkapan hati keluarga Bapak Iba menuturkan, sudah sejak lama Bapak Iba, punya keinginan untuk memperbaiki rumahnya.

Baca Juga:  Aksi Cepat Pemkot Kupang Ubah Wajah Pasar sesuai instruksi Penjabat Walikota

Segala upaya sudah ia lakukan namun belum membuahkan hasil. Berkat bantuan program bedah rumah Pemkot Kupang, keinginan itu akhirnya bisa terwujud. Karena itu atas nama keluarga Sabneno dan Poro, dia menyampaikan limpah terima kasih kepada Wali Kota Kupang dan jajarannya, yang sudah peduli dan membantu membangun rumah yang layak bagi kedua lansia ini.

“Kami percaya tentu semua ini merupakan berkat Tuhan yang disampaikan melalui tangan pemerintah, sehingga orang tua kami bisa tinggal di rumah yang jauh lebih layak dari yang sebelumnya.

Baca Juga:  Keren!! Pemkot Kupang Gelar Festival Online Perdana di NTT

Terima kasih juga kami sampaikan kepada ibu Hilda Manafe-Riwu Kore atas bantuan perabotan rumah tangga berupa tempat tidur, meja dan kursi sebagai pelengkap rumah ini” ujarnya.

Sebelumnya, pada hari yang sama Wali Kota bersama rombongan juga berkesempatan menyerahkan kunci rumah yang baru selesai dibedah kepada Ibu Mercyana Woro, warga RT 21, RW 10, Kelurahan Nunbaun Delha.

Dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Kupang didampingi oleh Camat Alak, Adi Pally, Camat Kelapa Lima I Wayan Gede Astawa, S.Sos, MM, para lurah se-Kecamatan Alak, Danramil Alak serta Babinsa.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA