Rumah terakhir yang diserahkan juga kemarin itu adalah rumah milik Ibu Yosavinas Tolaen. Seorang janda yang hidup sebatang kara di Kelurahan Penkase-Oeleta. Wali Kota disambut dengan ritual adat oleh para tokoh adat di Kelurahan Penkase-Oeleta.
Yoksan Banobe, perwakilan yang menyampaikan kata hati keluarga Tolaen-Kase, mengucapkan terima kasih atas program bantuan bedah rumah yang menurutnya menyentuh rakyat kecil yang tidak mampu.
Selain mengapresiasi program bedah rumah, dia juga berterima kasih atas pembangunan infrastruktur yang semakin mengubah wajah Kota Kupang di masa kepemimpinan Wali Kota Jeriko.
“Kami menyampaikan terima kasih karena pemerintah telah menata wajah Kota Kupang dengan membangun taman-taman, menambah lampu jalan dan juga membangun proyek air bersih yaitu SPAM kali dendeng yang sebentar lagi bisa kami nikmati” tambahnya.
Dalam penyerahan tersebut Wali Kota Kupang yang akrab disapa Jeriko itu menegaskan bahwa ia bersama Wakil Wali Kota Kupang akan terus berupaya agar sebelum meletakkan jabatan pada Bulan Agustus tahun ini semua program ini dapat tereksekusi secara baik.
“Dalam kondisi apapun kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan semua program prioritas sebelum bulan Agustus nanti” tambahnya.
Wali Kota menyadari bahwa masih banyak warga yang membutuhkan bantuan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk bersabar, karena keterbatasan anggaran Pemkot sehingga bantuan dilakukan secara bertahap dengan melihat skala prioritas.
Wali Kota juga meminta para lurah untuk aktif memberikan masukan, agar program bantuan kepada masyarakat dapat berjalan lancar.
“Para lurah merupakan telinga dan mata pemerintah untuk melihat kebutuhan warga, baik yang terkait dengan lampu-lampu jalan di kelurahan masing-masing atau program lain seperti beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa” tutup Jeriko. *
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.