Kupangberita.com —- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT), kembali resmi menetapkan lagi 1 orang tersangka baru, dalam kasus korupsi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan di Kabupaten Kupang Tahun 2012 lalu . Tersangka tersebut adalah Kontraktor dari PT. Anda Maria. Nikson Harianja, alias NH.
Kasipemkum Kejati NTT, Abdul Hakim Jumat (11/02) di kupang mengatakan, NH ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah memenuhi 2 alat bukti NH atas terlibatnya dalam memberi suap.
Jadi penyidik berpendapat bahwa sudah memenuhi cukup bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keterlibatan NH yakni sebagai Direktur PT. Anda Maria dan telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap Tersangka pertama yakni Nikodemus Niksom Bau alias NNB yang merupakan ASN atau Kaur Teknis dan Panitia Lelang proyek PSU di Kabupaten Kupang pada Kementrian Perumahan Rakyat RI,” ujar Abdul.
Lanjut Abdul, dalam penanganan kasus tersebut, sudah ada 2 tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.