Namun, Penyidik Kejati NTT tetap melakukan pendalaman, jika ada bukti keterlibatan pihak kementrian maka dipastikan Kejati akan menindaklanjutinya.
“Apa bila dia sebut bahwa uang suap tersebut mengalir ke siapa saja, atau ada orang kementrian yang terlibat lagi, yah pasti orang kementrian diambil juga,”tegas Abdul.
Kasus suap menyuap ini, terjadi pada proyek direktif presiden untuk NTT yakni, Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 lalu senilai Rp. 2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.