Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Beri Suap, Direktur PT Anda Maria Jadi Tersangka Korupsi PSU di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Tersangka Direktur PT Anda Maria Nikson Harianja, digiring petugas menuju mobil tahanan.
Foto. Tersangka Direktur PT Anda Maria Nikson Harianja, digiring petugas menuju mobil tahanan.

Namun, Penyidik Kejati NTT tetap melakukan pendalaman, jika ada bukti keterlibatan pihak kementrian maka dipastikan Kejati akan menindaklanjutinya.

“Apa bila dia sebut bahwa uang suap tersebut mengalir ke siapa saja, atau ada orang kementrian yang terlibat lagi, yah pasti orang kementrian diambil juga,”tegas Abdul.

Kasus suap menyuap ini, terjadi pada proyek direktif presiden untuk NTT yakni, Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 lalu senilai Rp. 2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga:  Mese Ataupah Daftar di Partai Demokrat, Paket Korsa ke Gerindra

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost