Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa “Jaga Desa”

Avatar photo
Foto. Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa "Jaga Desa".
Foto. Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa "Jaga Desa".

Oelamasi, Kupangberita.com, — Kejaksaan Tinggi NTT menggagas program Jaksa “Jaga Desa”. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan, dalam pemaparan materinya kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat mengatakan bahwa program Jaksa “Jaga Desa” merupakan salah satu upaya mencegah penyimpangan (Tipikor) keuangan di desa.

Upaya tersebut dijelaskan Noven, pertama integritas moral aparatur Pemerintah Desa, membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Monitoring di Kabupaten Kupang, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Padi dan Perluasan Areal Tanam

Kedua administrasi dan keuangan, Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan, Aparatur Pengawasan Pemerintah Daerah (APIP) melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.

APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi rekomendasi.

Pemberian rekomendasi bisa ke Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan,”jelas Bulan, Selasa (24/10/2023) di Kantor Bupati Kupang.

Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang sudah hadir bersama kami disini.


Powered By NusaCloudHost