Oelamasi, Kupangberita.com, — Kejaksaan Tinggi NTT menggagas program Jaksa “Jaga Desa”. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan, dalam pemaparan materinya kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat mengatakan bahwa program Jaksa “Jaga Desa” merupakan salah satu upaya mencegah penyimpangan (Tipikor) keuangan di desa.
Upaya tersebut dijelaskan Noven, pertama integritas moral aparatur Pemerintah Desa, membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan.
Kedua administrasi dan keuangan, Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan, Aparatur Pengawasan Pemerintah Daerah (APIP) melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.
APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi rekomendasi.
Pemberian rekomendasi bisa ke Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan,”jelas Bulan, Selasa (24/10/2023) di Kantor Bupati Kupang.
Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang sudah hadir bersama kami disini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.