Kota Kupang, Kupangberita.com,– Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (14/09). Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi kepada ASN di Kota Kupang.
Bimtek dibuka oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., MM, didampingi Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Devi Tamala, sekaligus sebagai narasumber.
Hadir sebagai peserta dalam bimtek tersebut para pimpinan perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Kupang, para direktur perusahaan daerah dan perumda Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang serta para kepala UPTD SMP se-Kota Kupang.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., MM., dalam sambutannya mengatakan bimtek yang digelar hari ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Pemerintah Kota Kupang, berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi .
Upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya.
Dikatakan Frengki Amalo, Pemerintah Kota Kupang sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi .
Hal yang dilakukan dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas, yang intinya menyatakan turut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.