Oelamasi, Kupangberita.com, — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) PPA Polres Kupang menggelar rekonstruksi Pembuangan bayi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/9) siang.
Rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian tindakan lanjutan dari proses penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2023 lalu dengan tersangka SM (18), pelajar salah satu SMA di Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi tersebut, SM memperagakan 18 adegan yang dimulai dari rumahnya saat ia sedang mencuci piring.
Kemudian adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membunuh bayinya di bawah pohon pisang di belakang rumah warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya.
Sementara 5 adegan diperagakan oleh tiga orang Saksi yang menemukan bayi tersebut hingga mengantarnya ke rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2023 pagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.