Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH., mengatakan rekonstruksi tersebut guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana Penganiayaan Anak di Kelurahan Oesao pada akhir bulan Juni lalu.
“Hari ini penyidik dari unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao. ini merupakan lanjutan proses penyidikan Kasus Penganiayaan Anak yang terjadi akhir Juni lalu.
Kegiatan rekonstruksi berjalan aman dan tidak ada kendala selama proses rekonstruksi karena kasusnya sudah terang benderang,”ungkap Kapolres Kupang.
Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dan di bawah pimpinan Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro didampingi Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno dan Aipda Mesak Manimoi, S.Pt.
Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi, I Wayan Aguswilayana, SH., MH., dan Andre Syahputra, SH dan tim penasehat tersangka.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.