Kupangberita.com, — Dalam rangka mengeratkan hubungan Bawaslu dengan Media, Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar Media Gathering, di Hotel Shahit Timore, Kota Kupang, Senin (13/03).
Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah media baik cetak, online, radio dan Tv, forum keagaam dan pemida yang ada di wilayah Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang , Marthoni Reo mengatakan, kegiatan Media Gathering adalah kegiatan awal yang dilakukan Bawalsu, untuk menjalin hubungan yang baik dan harmonis untuk sering tukar pendapat terkait tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengahadapi Pemilu 2024 nanti.
Sebagai badan atau lembaga publik, Bawaslu Kabupaten Kupang tentunya memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan Informasi kepada publik.
Kami mengucapkan terimakasih kepada para awak media yang selama ini senantiasa membantu Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menyampaikan informasi terkait kinerja Bawaslu kepada publik.
“Bawaslu tanpa media bukanlah apa-apa. Sebab, media selama ini menjadi alat strategis penyampaian informasi dan pesan-pesan Bawaslu kepada masyarakat.
Media adalah pilar terdepan yang dapat menyampaikan informasi melalui berita bagi masyarakat Kabupaten Kupang,”ungkapnya.
Dikatakan Marthoni, sudah banyak tahapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Namun, tanpa media maka masyarakat tidak akan tahu.
Oleh karena itu media gathering adalah awal,walau terlambat namun kita dapat berjalan bersama guna terciptanya Pemilu yang damai,” Pungkasnya
Hadir sebagai pemateri Mantan Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, mengatakan penting digelarnya media gathering dengan melibatkan semua media, baik media cetak, elektronik dan TV.
Bawaslu dan media memiliki peran yang sama dalam melakukan pengawasan atau kontrol pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.