Oleh karena itu keterbukaan informasi sangatlah perlu dilakukan oleh Bawaslu dengan menyampaikan informasi kepada media guna disampaikan kepada masyarakat luas.
“Ada hal penting yang harus diperhatikan. Karena tidak semuanya harus dipublikasikan kepada publik.
Dalam menjalankan tugasnya Bawaslu perlu menjaga trust terhadap semua stakeholders, media, tokoh agama dan masyarakat,”ungkapnya.
Dikatakan Jemris Fointun, Bawaslu tidak boleh menutup informasi, jika informasi itu perlu diketahui oleh masyarakat.
“Memang tidak semuanya harus dipublikasikan oleh bawaslu. Karena ada aturan – aturan dan norma – norma yang mengatur.
Tetapi, terkait informasi yang perlu di ketahui oleh masyarakat maka dipandang perlu bawaslu mengandeng teman – teman media.
Lewat pemberitaan teman – teman media masyarakat dapat mengetahui setiap perkembangan informasi dari bawaslu,” Katanya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.