Rakor Bersama APH se-NTT, KPK Minta Akselerasi Penanganan Perkara Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah NTT, meminta untuk mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Foto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah NTT, meminta untuk mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Kupangberita.com —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga, penanganannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah NTT, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

“Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara.

Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi,” kata Alex Kepada Media Kupang Berita.com, usai kegiatan.

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Alex menjelaskan, tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit.

Sebab, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.

“Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh.

Baca Juga:  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It

Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim,” ujar Alex.

Oleh karena itu, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada satupun peraturan, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit,” tegas Alex.

Di sisi lain, Alex juga menyarankan agar penegak hukum lebih memperkuat pembuktian mens rea atau niat jahat pelaku tindak pidana korupsi. Karena, dilakukannya perbuatan tidak serta merta menjadi korupsi, melainkan harus ada mens rea hingga perbuatan itu selesai.

“Pemahaman itu harus kita bangun, saya selalu sampaikan korupsi itu perbuatan yang disengaja, bukan karena kelalaian.

Tindakan yang disengaja, terencana, dan dia sadar dampak dari perbuatan itu akan menyebabkan kerugian negara, itu harus disadari dari awal,”tambah Alex.

Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara

Di sisi lain, sebagai pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi yang diamanatkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK berwenang menerima informasi penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga:  Buntut dari Opini WDP, 8 Pimpinan OPD di Pemkab Kupang Terancam Dicopot Bupati

Oleh karenanya, KPK mengembangkan e-SPDP agar instansi penegak hukum lain mudah memberitahukan perkara yang disidiknya kepada KPK.

“Namun, berdasarkan catatan kami, ternyata di wilayah NTT belum semua dilakukan pelaporan ke KPK. Pada 2022, SPDP dari Polda NTT dan jajarannya baru ada 10, 71,4%.

Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya baru ada 17 atau 43,6%.

Ini menjadi perhatian, kenapa baru sedikit? Padahal informasi itu jadi dasar monitoring KPK,” bebernya lagi.

Oleh karenanya, Alex mengimbau agar APH di NTT melengkapi laporan e-SPDP berdasarkan seluruh perkara yang ditanganinya.

Sehingga, KPK dapat melihat perkara yang berlarut-larut untuk dilakukan supervisi.

“Mudah-mudahan dengan e-SPDP kita bisa saling terbuka, tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum, tapi kalau Sprindik itu tidak disampaikan, itu jadi persoalan,” kata Alex.

Alex berharap melalui upaya tersebut, maka perkara bisa cepat ditangani oleh penegak hukum di NTT.

Jika terdapat kendala penanganan perkara, dirinya meminta agar APH setempat melakukan koordinasi dengan KPK.

“Sebagai pelaksanaan supervisi, KPK bisa memberikan fasilitasi penanganan perkara, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK,” ujar Alex.

Baca Juga:  Terkuak Mayat Ditemukan di Kelurahan Merdeka Ternyata Seorang Pria

Penyelesaian Kendala
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawas Daerah Polda NTT Zulkifli menyampaikan kesiapannya untuk bersinergi bersama KPK untuk memberantas korupsi di NTT. Karena, saat ini pihaknya mengalami beberapa kendala dalam penanganan perkara korupsi.

“Masih ada perkara yang belum bisa diselesaikan karena objek perkara berada di luar wilayah NTT dan ada perkara yang masih terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa peneliti sehingga perkara menjadi bolak balik P-19,” terang Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wismu menyampaikan sejumlah permasalahan yang menyebabkan berkas perkara korupsi dinyatakan tidak lengkap. Mulai dari perbedaan penafsiran terhadap suatu pasal dan alat bukti, hingga perbedaan pendapat menyangkut kerugian keuangan negara.

“Untuk itu, pertemuan ini menjadi penting untuk menyamakan pendapat dalam perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hutama.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Sofyan Edison menyampaikan dukungannya kepada APH dalam pengungkapan korupsi melalui perhitungan kerugian keuangan negara.

Sampai September 2022, Sofyan telah menyelesaikan 6 laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami juga sudah memberikan 6 kali keterangan ahli kepada penyidik dan keterangan pada persidangan kasus korupsi sebanyak 5 kali,” jelas Sofyan.***

Berita Terkait

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Polres Kupang Minta Warga Jaga Kamtibmas Pasca Konflik di Desa Oelnasi
Gelar Reses, Sofia Malelak de-Haan Berikan Pendidikan Politik Kepada Kaum Perempuan
Skandal Bejat: Pria Paruh Baya di Kupang Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Dukung Pemerintah Tuntaskan Ruas Jalan Tarus-Baumata
Tokoh Masyarakat Naikliu, Dukung Korinus Masneno Maju Lagi Pada Pemilihan Bupati 2024
Miris, Pria Beristri di Kabupaten Kupang Setubuhi Anak di Bawah Umur
Satgas Walakir KTT ASEAN Sukses Berikan Pengamanan Bagi Kepala Negara Asean
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WITA

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Jumat, 29 September 2023 - 13:29 WITA

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel

Jumat, 29 September 2023 - 08:29 WITA

Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras

Jumat, 29 September 2023 - 07:53 WITA

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Rabu, 27 September 2023 - 17:25 WITA

Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas

Selasa, 26 September 2023 - 08:50 WITA

Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat

Senin, 25 September 2023 - 11:34 WITA

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Berita Terbaru

Foto. Bukit Tuamese, yang terletak di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu adalah salah satu destinasi alam yang menakjubkan di Indonesia, terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pariwisata

Pesona Alam Bukit Tuamese TTU, Raja Ampat di Tanah Timor

Sabtu, 30 Sep 2023 - 14:07 WITA

Foto. Shio Tikus.

Daerah

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:03 WITA

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA