Kupangberita.com – Pemerintah Kota Kupang terus melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah taman di Kota Kupang.
Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di taman, Pemerintah Kota Kupang melalui UPTD Pertanaman juga akan segera fasilitasi para PKL untuk mengurus ijin usahanya.
Sejumlah taman yang ditertibkan antara lain, Taman Nostalgia, Taman Tagepe, Taman Bundaran PU, dan Alun-alun Kota Kupang.
Kepala UPTD Pertamanan Kota Kupang, Theresia Maria Inacio, Jumat ( 25/03/2022) kepada media mengatakan, semua taman di Kota Kupang akan ditata UPTD Pertamanan, termasuk para PKL yang berjualan dilokasi taman.
Kondisi taman – taman tanpak kumuh karena para PKL tidak ditata dengan baik, ditambah lagi banyak PKL tidak memiliki ijin berjualan dari Pemerintah Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.