Selama ini mereka pakia ijin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ijin tersebut untuk ijin usaha, bukan ijin lokasi,”ujar Theresi Maria Inacio.
“Kita beri kesempatan untuk berdagang di taman-taman, asalkan pedagang membongkar sendiri tempat usaha mereka untuk di tata kembali dengan rapih.
Dan pedagang silakan mengurus ijin usaha ke UPTD Pertamanan,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan tujuan dari penertiban PKL ini agar dapat di tata secara baik tidak tampak kumuh selain itu juga PKL tesebut memiliki ijin usaha.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.