“Bisa jadi habis terima uang, habis juga saat itu untuk sesuatu yang tidak perlu, bukan untuk pengentasan kemiskinan,”harap Jerry.
Jerry Manafe menbahkan masalah desa memang masalah krusial. Sebagai Wakil Bupati Kupang dalam menjalankan fungsi pengawasan, beragam penyebab penggunaan dana desa atau masalah lainnya yang ia temui di lapangan.
Diantaranya keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana desa atau penyimpangan lainnya.
Selain itu, relasi Kepala Desa, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak harmonis. Sumber Daya Kades yang tidak paham kelola dana desa menjadi persoalan tersendiri.
“Bisa saja ada permainan baik itu dari bendahara, Sekretaris Desa, BPD atau pihak ketiga.
Contohnya bendahara atur administrasi, Kades tinggal tanda tangan, serta masalah lainnya.
Bagaimana hubungan kerja dan relasi bisa solid, jika pendapatan/gaji Kades dan BPD berbeda jauh.Kades gajinya 2 jutaan, sementara Ketua BPD hanya Rp.450.000. Pastilah ada polemik atau kecemburuan, “terang Jerry”.
Disamping itu, Jerry keberatan soal penempatan pendamping desa yang tidak tepat.
Penempatan pendamping desa itu menurut Jerry, harus sesuai asal usulnya dari daerah setempat, bukan dari daerah luar, supaya lebih obyektif dalam menjalankan tugas dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa sekitar.
Sebab penempatan pendamping desa diatur oleh Kementerian. Terkait hal ini, Wabup Kupang meminta ada solusi.
Masih banyak hal lainnya yang diutarakan dalam pertemuan ini, baik dari pihak provinsi maupun kabupaten Kupang, terkait Undang-Undang Desa.
Sesuai kesepakatan bersama anggota DPD RI Hilda Manafe, masih dalam bulan ini, akan dilanjuti pertemuan berikutnya, yang melibatkan Kabupaten dengan kepala desa.
Wakil Bupati Kupang tetap akan dihadirkan dalam pertemuan dimaksud. Kabupaten Kupang adalah Kabupaten dengan desa terbanyak, yang terdiri dari 160 Desa, 24 Kecamatan dan 17 Kelurahan.***
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.