Kupangberita.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri), menyampaikan persetujuan terhadap penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang di Provinsi NTT, yang disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui surat nomor : 800/ 8773/OTDA, Tanggal 30 Des 2021.
Menindaklanjuti surat tersebut, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir.Obet Laha resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional, dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Kupang, sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821.28/02/BKPSDM.Kab.Kpg/2021.
Acara pelantikan yang diikuti oleh 304 jabatan eselon IV dan 2 jabatan eselon III, berlangsung malam hari pukul 20.00 WITA, di rumah jabatan Bupati Kupang yang beralamat di Kota Kupang, Jumat ( 31/12/2021).
Hadir dalam kegiatan, Asisten Administrasi Umum, Novita Foenay, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Rima Salean, Kabag Prokopim, Martha Para Ede, serta rohaniawan pendamping.
Sekda Obet Laha dalam sambutannya mengatakan bahwa PNS khususnya dalam jabatan struktural yang selama ini melekat sebagai bagian dari struktur organisasi perangkat daerah, dengan tingkatan birokrasi pada jenjang eselon II, III dan IV, dianggap pemerintah kurang efektif untuk diterapkan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akuntabel.
“Untuk itu perlu dilakukan penyederhanaan terhadap struktur organisasi yang ada, sehingga tercipta sebuah birokrasi yang dinamis serta profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.