Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah menetapkan kebijakan tentang penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal ini juga secara teknis diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional,” jelasnya.
Sekda melanjutkan, pemerintah pada prinsipnya meyakini bahwa jabatan fungsional sebagai jabatan dengan kedudukan, tugas dan wewenang yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan, tentu akan lebih mampu menciptakan akselerasi dalam peningkatan pelayanan publik.
Pada hakekatnya bertujuan untuk kemajuan organisasi dan kepentingan publik, serta tidak sedikitpun akan merugikan PNS yang dilantik, baik dari sisi karier, pangkat maupun penghasilan,”ujar Obet Laha.*
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.