Kupangberita.com — Polres Kupang melalui Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance. P Sopacua, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Thadeus Daga Yang Disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat (3), Kamis (06/01).
Tersangka melakukan penikaman kepada AM (20) hingga AM meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu, di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat kepada media mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi oleh penasehat hukum Fransiskus L Jaur dan Antonius Klau.
Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh penyidik ke R
rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis dan dampingi oleh penasehat hukumnya karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.