Oelamasi, KupangBerita.com, — Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA ) merupakan Implementasi dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Adapun bentuknya ada 3 yaitu Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah dan Perhutanan Sosial.
Khusus di Wilayah NTT di Pusatkan di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Uniknya di Kabupaten Kupang kegiatan GSRA dipadukan dengan penanaman sebanyak 2.500 anakan pisang Cavendish di atas lahan 2 Ha dan Inseminasi Buatan (IB) bibit sapi ongol pada 2 sapi betina.
Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, usai kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar hari ini dalam rangka menindak lanjuti surat Dirjen Penataan pada tanggal 4 April kemarin dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA).
Khusus untuk Provinsi NTT terpusat di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
“Kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh Forkompinda, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dan dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dari 1073 penerima sertifikat dan diwakilkan 50 orang,” Jelas Poy.
Dikatakan Poy, khusus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kupang tahun 2024, targetnya 12 ribu.
Dari target tersebut, kita sudah selesaikan sebagian besar dan khusus di Desa Baumata dan Baumata Timur sebanyak 1073 sertifikat dan hari telah serahkan 50 sertifikat.
“Selain dalam kegiatan GSRA hari ini, kita lakukan penanaman 2.500 anakan pisang Cavendish dilahan milik masyarakat seluas 2 Ha yang sudah bersertifikat melalui program redistribusi tanah tahun 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bernardus Poy, bahwa sesuai dengan kerja sama dengan PT Agromina Agro Sejahtera, kita akan kembangkan hingga 5 Ha.
Tentu melalui kerja sama ini, kita berharap adanya peran aktif dari masyarakat dan lintas sektor dalam memberikan contoh sebagai pilot projek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.