Polres Kupang Resmi Tahan Tersangka Insiden Matani – Penfui Timur

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tersangka Thadeus Daga, menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya di polsek kupang tengah.

Foto. Tersangka Thadeus Daga, menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya di polsek kupang tengah.

Kupangberita.com — Polres Kupang melalui Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance. P Sopacua, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Thadeus Daga Yang Disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat (3), Kamis (06/01).

Tersangka melakukan penikaman kepada AM (20) hingga AM meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu, di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Baca Juga:  Polres Kupang Siap Amankan Pilkades Serentak

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat kepada media mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi oleh penasehat hukum Fransiskus L Jaur dan Antonius Klau.

Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kupang Mulai Gelar Operasi Zebra Turangga 2023, Ini yang di Razia

Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh penyidik ke R
rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis dan dampingi oleh penasehat hukumnya karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA