“Dari hasil pemeriksaan medis bahwa tersangka Thadeus Daga dalam keadaan sehat,” ujar Randy.
“Kapolsek Kupang Tengah Iptu. Elpidus Kono Feka, S.Sos, memerintahkan ntuk dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin – Han / 01 / 2022 / Sek Kuteng, Tgl 06 Januari 2022.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah
Aipda Pance. P Sopacua, bersama anggotanya Brigpol Mey Irwan Putra,SH menitipkan tersangka di rumah tahanan Polres Kupang guna menjalani proses hukum,”jelas Randy.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.