Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tak Cukup Bukti, Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Tak Cukup Bukti, Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik di Kabupaten Kupang.
Foto. Tak Cukup Bukti, Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik di Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Tak cukup bukti, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan perbuatan pembagian uang kepada masyarakat oleh salah satu tim pemenangan dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Dugaan money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024, tersebut terjadi di wilayah Dapil III Amfoang, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut.

Dugaan adanya tindakan politik uang yang videonya viral di grup WhatsApp, akhirnya berujung pada penghentian penyelidikan oleh penegakan hukum terpadu atau gakkumdu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, Resmi Lantik PJ. Bupati Kupang dan Ende

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Rabu (20/3) melalui pesan WhatSApp mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan money politik oleh salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan kita sudah registrasi. Dan pada hari, Senin tanggal 4 Maret 2024, kita sudah gelar perkara dengan pemeriksaan saksi.


Powered By NusaCloudHost