Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang batalkan pengumuman kelulusan PPPK tahun 2023.

Pembatalan pengumuman tersebut berdasarkan surat Bupati Kupang, Nomor: BU.800/22/BKPSDM/1/2024 Tentang
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
Tahun Anggaran 2023.

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11990/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 5 Januari 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis TA. 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12429/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah terkait Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, maka telah dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Baca Juga:  Sidak Kehadiran, Pj. Bupati Kupang Temukan ASN dan Tenaga Kontrak Tak Disiplin Berkantor

2. Berdasarkan hasil penelusuran sesuai poin satu diatas terdapat peserta yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni:
a. Merupakan eks THK-2 pada Pemerintah Kota Kupang
b.Tidak bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Pemerintah Kabupaten Kupang namun melamar pada Formasi Kebutuhan Khusus.
3. Dasar pembatalan kelulusan merujuk pada:
a.Keputusan Menteri PAN-RB nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 pada Diktum PERTAMA huruf a,Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KEEMPAT.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas Pj. Bupati Kupang Sidak di Sejumlah OPD, Temukan Banyak Sarang Laba laba

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Pengumuman Bupati Kupang nomor: BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.


Powered By NusaCloudHost