Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.
Foto. Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.

Oelamasi, KupangBerita.com, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Karmel Apyatar Nesfinit, Kamis (30/11) siang.

Penghentian Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan surat nomor: R – 1178 /N.3.25/Eku.2/11/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama tersangka Karmel Apyatar Nesfinit yang disangka melanggar pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.


Powered By NusaCloudHost