Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.
Foto. Kejari Kabupaten Kupang Selesaikan 1 Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata
Muhamad Ilham.

Dikatakan Muhamad Ilham, bahwa Restorative Justice (RJ) itu bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, seperti sebelum terjadi tindak pidana.

Lebih lanjut Kajari berpesan pada tersangka agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran berharga dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Para pihak, sangat mengapresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para pihak. Dan merespon positif terkait dengan penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga tersangka dengan para korban telah merasakan langsung pemulihan keadaan seperti semula dan bisa berjabat tangan dengan saling memaafkan.***


Powered By NusaCloudHost