Kota Kupang, KupangBerita.com , — Berkas Pencemaran Tata Cara Ibadah Perjamuan Kudus yang dilakukan oleh Iptu DH, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan Propam Polda NTT untuk disidangkan.
Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, Selasa (02/3) Kasie Propam Polresta Kupang Kota, Iptu Muhammad Iqbal, membenarkan perihal itu.
“Ia benar, berkasnya sudah lengkap, dan saat ini akan kami limpahkan ke Propam Polda NTT Untuk Disidangkan, dengan nomor berkas pelimpahan B / 617 / IV / 2024 / Polresta Kupang Kota.
Ada dua Berkas yang akan dikirimkan ke Propam Polda NTT yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas Saran pendapat, kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti,” ungkap Muhammad Iqbal.
Dijelaskan Iptu Muhammad Iqbal, bahwa empat orang saksi sudah dimintai keterangan, diantaranya tiga orang saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.