Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Gambar Ilustrasi. Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk.
Gambar Ilustrasi. Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk.

KupangBerita.com, — Mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri, Polisi gadungan di Kupang berhasil di ciduk oleh personil unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Minggu (07/4).

Selain mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial ATS (38) alias Aris, diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga:  Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT

Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.

Usai menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.

Selanjutnya, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.

Baca Juga:  Personil Polres Kupang Berhasil Ringkus DN di Hutan Usai Membunuh Lazarus Bell

Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.


Powered By NusaCloudHost