KupangBerita.com, — Mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri, Polisi gadungan di Kupang berhasil di ciduk oleh personil unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Minggu (07/4).
Selain mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial ATS (38) alias Aris, diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.
Usai menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Selanjutnya, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.
Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.