Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kabupaten Kupang, Pastikan Sekitar 262.849 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
KPU Kabupaten Kupang, Pastikan Sekitar 262.849 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Kupang, Pastikan Sekitar 262.849 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, menetapkan sekitar 262.849

Warga kabupaten kupang sebagai Pemilih.

Jumlah tersebut tersebar di 177 Desa/Kelurahan. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 1.076 TPS.

Sementara itu jumlah Calon Anggota Legislatif sebanyak 593 orang yang terdiri dari laki-laki 393 orang dan perempuan 200 orang. Total 593 caleg akan merebut 35 kursi DPRD yang terbagi pada 4 daerah pemilihan.

Hal tersebut di paparkan Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi, dalam bincang santai terkait tahap pemilu 2024 bersama sejumlah insan pers baik radio, media online, media cetak maupun elektronik, Sabtu (25/11) siang di Aula KPU Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, PDIP Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Kabupaten Kupang

Pada kesempatan tersebut, Elyaser Lomi Rihi, mengatakan media memiliki peran yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemilu dalam keterbukaan informasi kepada publik dan penyebarluasan informasi khususnya kepada Masyarakat luas.

Dalam rangka menjalin hubungan dengan media, kami KPU ingin bersilaturahmi dan bekerjasama dengan baik dengan semua jurnalis yang ada di kabupaten Kupang Karena peran teman teman jurnalis sangat penting dalam melaksanakan tahapan tahapan pemilu tahun 2024,.

“Hitung mundur menuju pemilu 14 Februari tahun 2024, tinggal 80 hari lagi menuju pesta demokrasi dalam memilih Perwakilan DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Capres-Cawapres.

Baca Juga:  Hargai Dukungan KTP, Jeriko Maju Melalui Independen, Partai Politik Diajak Lanjutkan Perubahan

Harapan kami ke depan, tahapan tahapan ini berjalan dengan baik dan pemilu ini sukses seperti harapan kita bersama.

Tentunya KPU sebagai penyelenggara tidak bisa berjalan sendirian.

Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak manapun agar kita dapat menyelenggarakan pemilu 2024 dengan sukses dan baik,’’ ujar Eliaser

Disampaikan Lomi Rihi, bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pada Pemilu 2024 setidaknya ada 11 tahapan penyelenggaraan.


Powered By NusaCloudHost