Kota Kupang, Kupangberita.com, –Luar biasa, kerja keras Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang bersama stakeholder untuk pengendalian inflasi berbuah manis.
Upaya kerja keras selama ini terbayarkan sudah dengan Kota Kupang berhasil meraih penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Indeks Harga Konsumen (IHK) terbaik Tahun 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, diterima oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/8).
Presiden RI, Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada tim pengendali inflasi baik pusat maupun daerah, para gubernur dan bupati/wali kota yang telah berjuang sehingga inflasi nasional pada bulan Juli 2023 sangat terkendali pada angkat 3,08 persen.
Dikatakan Jokowi, pengendalian inflasi sangat penting. Jika di negara lain inflasi hanya dikendalikan oleh bank sentral lewat kenaikan suku bunga dan nilai tukar.
Di Indonesia pengendalian inflasi dilakukan dengan kombinasi antara kebijakan moneter, kebijakan fiskal serta pengecekan secara langsung di lapangan.
Presiden mengaku senang dalam pengecekan belum lama ini, harga sejumlah komoditi di pasar sudah turun.
“Hanya 1 komoditi yang masih mengalami kenaikan harga, yakni beras yang naik 5 hingga 6 persen akibat super el nino.
Saya memastikan stok beras di Bulog saat ini 1,6 juta ton beras dan 400 ribu ton dalam perjalanan yang akan segera dimanfaatkan untuk mengendalikan harga.
Awal September 2023 ini pemerintah akan mendistribusikan bantuan pangan beras untuk 21,3 juta penerima manfaat sejumlah 10 kg/kepala keluarga selama 3 bulan,”kata Jokowi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.