Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kisah Sukses Kepala Desa di Kupang Berhasil Tetapkan 4 Perdes Dalam Setahun

Avatar photo
Foto. Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M. Dillak.
Foto. Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M. Dillak.

Oelamasi, Kupangberita.com, —Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lazarus M. Dillak,

mengukir kisah inspiratif dengan keberhasilannya menetapkan 4 Peraturan Desa (Perdes) dalam setahun.

Ditemui media Kupang Berita, Selasa (01/08) di Ruang Kerjanya, Lazarus M. Dillak mengisahkan, bawah tujuan ditetapkan 4 Perdes itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

“Saya dilantik akhir tahun 2021 dan melaksanakan tugas di awal 2022.

Awalnya Saya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat duduk bersama membahas 4 rancangan Perdes ini.

Dengan visi dan misi saya pada bidang, kesehatan, ekonomi, infrastruktur jalan, air bersih dan penangan prevalensi stunting.

Dasar inilah, kita sepakat untuk membuat Perdes dan melalui bagian hukum Kabupaten Kupang  4 Perdes ini di sahkan,” kisah Dillak.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

Ke 4 Peraturan Desa (Perdes) Tanah Merah itu antara lain:

1. Perdes Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur.

Perdes ini dirancang bersama BPD karena sejak tahun 2018 – 2022 banyak anak yang hamil dibawah umur bahkan masih dalam dunia pendidikan.

Fakta inilah yang membuat kami bersama BPD merancang perdes ini untuk meminimalisir angka perkawinan di bawah umur.

2. Perdes Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT)

Berdasarkan pengamatan pemerintah bersama masyarkat banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga di desa tanah merah.

Perdes ini lahir atas kolaborasi bersama Sekolah Rumah Perempuan Lembaga Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA-PM) Kabupaten Kupang.

3. Perdes Penaganan Prevalensi Stunting

Lahirnya Perdes ini karena sesuai rujukan nasional, pemerintah provinsi, kabupaten hingga kecamatan dan desa. Untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 11 persen.

Baca Juga:  Telan Banyak Anggaran, Wisata Fatubraon dan Pantai Teres Tak Terurus

Selain itu juga ada desakan dari Lembaga PEKA-PM sehingga dapat menekan laju pertumbuhan prevalensi stunting di Desa Tanah Merah.

4. Perdes Pelibatan Kaum Perempuan, Disabilitas dan Kelompok Marjinal Dalam Pembagunan

Hal ini dibuatkan dalam peraturan desa untuk memberi ruang kepada kaum perempuan, disabilitas dan kelompok marginal lainnya untuk terlibat langsung dalam pembagunan.

Pelibatan tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi hingga memanfaatkan hasil pembagunan.

Pelibatan kelompok ini mulai dari perencanaan pembagunan karena merekalah yang mengetahui kebutuhan mereka sendiri.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya saat ini melalui dana desa pihaknya telah menyalurkan dana kepada masyarakat sebesar Rp15 juta perkelompok.

Besaran dana tersebut di gunakan untuk pengembangan usaha dalam rangka peningkatan ekonomi rumah tangga.***


Powered By NusaCloudHost