Kisah Sukses Kepala Desa di Kupang Berhasil Tetapkan 4 Perdes Dalam Setahun

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M. Dillak.

Foto. Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M. Dillak.

Oelamasi, Kupangberita.com, —Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lazarus M. Dillak,

mengukir kisah inspiratif dengan keberhasilannya menetapkan 4 Peraturan Desa (Perdes) dalam setahun.

Ditemui media Kupang Berita, Selasa (01/08) di Ruang Kerjanya, Lazarus M. Dillak mengisahkan, bawah tujuan ditetapkan 4 Perdes itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dilantik akhir tahun 2021 dan melaksanakan tugas di awal 2022.

Awalnya Saya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat duduk bersama membahas 4 rancangan Perdes ini.

Dengan visi dan misi saya pada bidang, kesehatan, ekonomi, infrastruktur jalan, air bersih dan penangan prevalensi stunting.

Baca Juga:  Luar Biasa! Desa di Kupang, NTT, Gelar Musrenbang Tematik Bagi Difabel

Dasar inilah, kita sepakat untuk membuat Perdes dan melalui bagian hukum Kabupaten Kupang  4 Perdes ini di sahkan,” kisah Dillak.

Ke 4 Peraturan Desa (Perdes) Tanah Merah itu antara lain:

1. Perdes Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur.

Perdes ini dirancang bersama BPD karena sejak tahun 2018 – 2022 banyak anak yang hamil dibawah umur bahkan masih dalam dunia pendidikan.

Fakta inilah yang membuat kami bersama BPD merancang perdes ini untuk meminimalisir angka perkawinan di bawah umur.

2. Perdes Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT)

Baca Juga:  Harumkan Nama Daerah: Bupati Kupang Beri Apresiasi Kepada Agnes Bessie

Berdasarkan pengamatan pemerintah bersama masyarkat banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga di desa tanah merah.

Perdes ini lahir atas kolaborasi bersama Sekolah Rumah Perempuan Lembaga Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA-PM) Kabupaten Kupang.

3. Perdes Penaganan Prevalensi Stunting

Lahirnya Perdes ini karena sesuai rujukan nasional, pemerintah provinsi, kabupaten hingga kecamatan dan desa. Untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 11 persen.

Selain itu juga ada desakan dari Lembaga PEKA-PM sehingga dapat menekan laju pertumbuhan prevalensi stunting di Desa Tanah Merah.

4. Perdes Pelibatan Kaum Perempuan, Disabilitas dan Kelompok Marjinal Dalam Pembagunan

Baca Juga:  Takut Tertangkap Warga, 5 Nelayan Kabur Usai Mengebom Ikan di Laut Sawu

Hal ini dibuatkan dalam peraturan desa untuk memberi ruang kepada kaum perempuan, disabilitas dan kelompok marginal lainnya untuk terlibat langsung dalam pembagunan.

Pelibatan tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi hingga memanfaatkan hasil pembagunan.

Pelibatan kelompok ini mulai dari perencanaan pembagunan karena merekalah yang mengetahui kebutuhan mereka sendiri.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya saat ini melalui dana desa pihaknya telah menyalurkan dana kepada masyarakat sebesar Rp15 juta perkelompok.

Besaran dana tersebut di gunakan untuk pengembangan usaha dalam rangka peningkatan ekonomi rumah tangga.***

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA