Kupangberita.com,— Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH melalui Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, Selasa (14/02) di Mapolres Kupang kepada media Kupang Berita.com, menjelaskan sesuai aturan memang untuk mengangkut sepeda motor menggunakan bus harus mengunakan bracket khusus.
“Saat razia masih ada bus umum yang mengangkut sepeda motor tanpa bracket pengaman, maka sepeda motor tersebut akan diturunkan dan kelengkapannya akan diperiksa,”ungkapnya.
Polwan ketiga yang menjadi Kasat Lantas Polres Kupang ini menambahkan, kendaraan umum bus yang mengangkut sepeda motor tanpa bracket pengaman memang sangat beresiko karena bisa menimbulkan kecelakaan, sehingga Bapak Kapolres Kupang menginstruksikan agar penertiban ini dilaksanakan.
Kita berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ditetapkan polres kupang dengan tidak menggantung sepeda motor di angkutan umum jenis bus tanpa pengaman.
“Jika digantung dan ikatan talinya putus, tentu sangat beresiko bagi penguna jalan yang lain,”terangnya.
Dijelaskan Iptu Endah Neno semua kendaraan bus yang melintasi jalan Timor Raya bila kedapatan masih menggantung motor di belakang bis, kita tahan dan minta diturunkan sepeda motor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.