Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Larang Bus Gantung Sepeda Motor Tanpa Pengaman

Avatar photo
Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.
Satuan Lalulintas Polres Kupang merazia dan melarang kendaraan umum khususnya bus yang menggantung kendaraan roda 2 hanya mengikat dengan tali tanpa brecket pengaman.

Selanjutnya kita minta pemiliknya menunjukan dokumen dari kendaraan tersebut.

Dirinya juga mengimbau para pengendara baik roda dua dan empat yang melintasi jalan Timor Raya agar selalu hati – hati dan total safety. karena intensitas hujan membuat jalan licin.

“Juga, hilangkan pelanggaran sekecil apapun untuk menghindari kecelakaan, saling menghargai sesama pengguna jalan, dan jangan ngebut-ngebutan dijalan.

Bagi sopir pic up dan pengendara roda dua jangan mengendarai kendaraan sehabis meneguk alkohol karena sangat beresiko bagi diri sendiri mau pun orang lain,”pesannya.***

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan, 13 Puskesmas di Kabupaten Kupang Lakukan Re-Akreditasi

 

 

 


Powered By NusaCloudHost