Kupangberita.com, —- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo – Foeh, mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno yang telah turun memantau langsung persiapan dapur umum Gereja Elim Naibonat yang bertempat di kediaman Srikandi PDIP Kabupaten Kupang ini.
“Mewakili pengurus gereja dan masyarakat korban banjir, saya sampaikan terima kasih atas kunjungan dan support dari pemerintah Kabupaten Kupang terhadap warga korban banjir.
Selain memantau kesiapan dapur umum. Orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini juga langsung memantau kondisi bendungan Oesao yang hampir jebol.
Sesuai hasil pantauan tadi langka dan upaya tanggap darurat dari pemerintah daerah langsung dilakukan,”ungkapnya Kepada Media Kupang Berita.com , Minggu (05/02).
Dikatakan Deasy, dapur umum Elim Naibonat ini dinisiasi oleh ketua majelis Jemaat Elim Naibonat yang bertempat di kediaman Deasy Ballo Foeh
Terima kasih atas perhatian majelis Sinode GMIT ibu Pdt. Merry Kolimon dan pdt. Loisa Bili, yang telah memberi perhatian dengan kehadiran UPP Perempuan Sinode GMIT Mama pdt. Lenny Mansopu, ketua Badan Pengurus Sinode GMIT Ningsih Lema, dkk. Yang telah turun langsung memberi bantuan bahkan ikut membantu memasak bagi masyarakat terdampak banjir. ketua Klasis Kupang Timur Pdt. Victor Nenohai dan semua jemaat Elim Naibonat yang telah bahu membahu.
Terima kasih atas kehadiran bupati Kupang yang secara langsung bersama masyarakat telah memberikan penguatan dan kegembiraan tersendiri.
Dirinya juga menghimbau warga Kelurahan Oesao dan Kelurahana Naibonat Kecamatan Kupang Timur untuk selalu waspada karena bendungan Oesao yang terletak di Desa Pukdale terancam jebol.
Untuk itu, dirinya meminta Perhatian Pemerintah Daerah untuk segarah berkordinasi dengan Balai Sungai agar tindakan tanggap darurat segera dilakukan.
“Jika hal ini dibiarkan berlarut, maka akan terjadi korban jiwa, materi bahan kurang lebih 300 hektare areal pertanian padi terancam gagal panen,”ungkapnya. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.