6 Tersangka Pengeroyokan Guru Mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kupang

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,

Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,

Kupangberita.com — Penyidik Reskrim Polres Kupang kembali menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seseorang guru, kini istri Kepala SD Negeri Oelbeba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang. Istri Kepsek berinisial EM ditahan bersama seorang perempuan berinisial JM yang masih terikat hubungan keluarga dengan oknum Kepsek bersama 2 Pelaku lainnya merupakan mantan siswa dari guru yang menjadi korban pengeroyokan.

Baca Juga:  Hilang 3 Hari, Pria Paruh Baya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH, mengatakan, keempat nya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang. Senin (13/6/2022)

Baca Juga:  Fantastis! 7.207 Anak di Kabupaten Kupang Alami Stunting

Sementara dua orang lainnya berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya ditahan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle Guru SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT.

Baca Juga:  Canangkan Kampung Vanili di Amfoang, Gubernur NTT Jawab Keluhan Warga

Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang.

“Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu EM istri kepala sekolah,”Ujarnya.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA