Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024.
Foto. Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024.

KupangBerita.com, — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dengan diterbitkan Permendikbud ini di harapkan Guru dan Kepala sekolah baik dari tingkat TK, SD, SMP maupun SMA/SMK wajib bersiap menanggapi terbitnya Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus bersiap untuk peralihan ke Kurikulum Merdeka.

Baca Juga:  Siap siap ini Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026. Dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027.

Sementara bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Baca Juga:  Banyak Guru Mengeluh, Status validasi info GTK Guru Sertifikasi Berubah

Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.


Powered By NusaCloudHost