Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

6 Tersangka Pengeroyokan Guru Mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kupang

Avatar photo
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH,

Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.

Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL. Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.

Baca Juga:  Kabupaten Kupang Dapat Jatah Pengiriman Ternak Sapi Antara Daerah Sebanyak 14 Ribu Ekor, Ini Daftarnya

“Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SumberTribratanewskupang.com).


Powered By NusaCloudHost