Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.
Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL. Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
“Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SumberTribratanewskupang.com).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.